ASSALAMUALAIKUM WR WB
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MA AL-KHOIROT
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
MA Al-Khoirot telah melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk ujian
baik Ujian Madrasah, Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
|
|
b.
|
Bahwa madrasah telah menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari MA Al-Khoirot.
|
|||
c.
|
Bahwa
sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pasal 6 ayat 2 bahwa
kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan.
|
|||
d.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan
keputusan Kepala MA Al-Khoirot tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik
Tahun Pelajaran 2019/2020;
|
|||
Menggingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
|
|||
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama
dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
|
|||
4.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);
|
|||
5.
|
Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
|
|||
6.
|
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang
Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
|
|||
7.
|
Keputusan
Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
|
|||
8.
|
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Madrasah;
|
|||
9.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil
Belajar
Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar
Dan Pendidikan Menengah;
|
|||
10.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;
|
|||
11.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun
2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah;
|
|||
12.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah;
|
|||
13.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
|
|||
14.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;
|
|||
Memperhatikan:
|
15.
1.
2.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Surat
Edaran Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020.
Tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran
Covid-19 pada Madrasah.
Hasil
Rapat Dewan Guru MA Al-Khoirot, pada tanggal 23 April 2020 tentang penetapan
kriteria kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2019 / 2020.
|
||
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Kepala MA Al-Khoirot
Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020.
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan
Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada MA Al-Khoirot
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud
dalam DIKTUM KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundangundangan yang
berlaku.
|
KETIGA
|
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
File kelulusan bisa di download di sini
Ada pertanyaan bisa langsung komentar atau bisa kirim email ke
ma@alkhoirot.com atau kirim WA ke Admin dengan klik link dibawah ini https://bit.ly/MA-AK-Malang |
Emperor Casino Review and Bonus Code | Online & Mobile
BalasHapusEnjoy an online casino, one of the 메리트카지노 best in the business. Learn all about the latest Emperor Casino bonus, review, promotions & more! 제왕카지노