PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020


ASSALAMUALAIKUM WR WB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA MA AL-KHOIROT


Menimbang
:
a.
Bahwa MA Al-Khoirot telah melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk ujian baik Ujian Madrasah,  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.


b.
Bahwa madrasah telah menentukan kriteria  kelulusan peserta didik dari MA Al-Khoirot.


c.
Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pasal 6 ayat 2 bahwa kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan.


d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan  huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala MA Al-Khoirot tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;




Menggingat
:



1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);






2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);





3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);


4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);


5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;


6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;


7.
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;


8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;


9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;


10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;


11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;


12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;


13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;




Memperhatikan:
             

15.



1.



2. 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan  oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Surat Edaran Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-2089/Kw.13.2.1/PP.00/4/2020. Tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah.
Hasil Rapat Dewan Guru MA Al-Khoirot, pada tanggal 23 April 2020 tentang penetapan kriteria kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2019 / 2020.

 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
Keputusan Kepala MA Al-Khoirot Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020.

KESATU
:
Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada MA Al-Khoirot sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.

KETIGA
:  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


File kelulusan bisa di download di sini









Ada pertanyaan bisa langsung komentar atau bisa kirim email ke

ma@alkhoirot.com

atau kirim WA ke Admin dengan klik link dibawah ini

https://bit.ly/MA-AK-Malang

























1 komentar:

  1. Emperor Casino Review and Bonus Code | Online & Mobile
    Enjoy an online casino, one of the 메리트카지노 best in the business. Learn all about the latest Emperor Casino bonus, review, promotions & more! 제왕카지노

    BalasHapus